Tegas! Gerakan Jalan Lurus Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Kasus Mafia Tanah

Foto Khusus

Jakarta, 23 Januari 2025 – Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan maraknya kasus mafia tanah di Indonesia. Meskipun telah dibentuk tim pemberantasan mafia tanah di Mabes Polri, Kejaksaan Agung, ATR/BPN, dan Komisi II DPR RI, praktik mafia tanah masih terus terjadi. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara GJL, Leo Siagian, yang hari ini menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI.

Siagian mengungkapkan bahwa GJL telah berulang kali menyampaikan laporan dan pengaduan terkait perampasan tanah ulayat yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit atau perumahan. Beberapa kasus yang disebutkan antara lain meliputi kasus tanah milik rakyat di Percihen (Kabupaten Langkat, Sumatera Utara), kasus KT Rampah (Kabupaten Sergai, Sumatera Utara), kasus FKTL Laucih (Kabupaten Deli Serdang), serta kasus-kasus serupa di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Banten, dan Bandung. Hingga saat ini, belum ada penyelesaian yang signifikan dari laporan-laporan tersebut.

GJL meminta agar Kementerian ATR/BPN lebih teliti dalam menerbitkan sertifikat tanah, memastikan prosesnya clear and clean dan mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan. Siagian menekankan bahwa sertifikat yang terbukti merampas tanah ulayat yang telah dihuni atau diusahakan selama puluhan tahun harus segera dicabut dan dibatalkan, tanpa perlu melalui proses pengadilan yang panjang dan berbelit. Sebagai alternatif, GJL menyarankan penyelesaian kasus tanah melalui jalur Restorative Justice.

“Kami berharap RDP hari ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dari pemerintah untuk memberantas mafia tanah dan melindungi hak-hak masyarakat atas tanahnya,” ujar Siagian. GJL akan terus mengawal dan memperjuangkan penyelesaian kasus-kasus mafia tanah hingga tuntas. (Jal)