Dok/Foto Khusus
Sorong, 8 Februari 2025 – Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) Sorong, Papua Barat Daya, mengecam maraknya perjudian, khususnya togel, di wilayah tersebut. Ketua Daerah Ormas PETIR, Jimbris Ragho S.Th, S.PAK. CLFE, menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk perjudian, menganggapnya bertentangan dengan nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan menyusul instruksi Presiden dalam program 100 hari kerja untuk memberantas judi dalam segala bentuknya. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 27 ayat (2), yang melarang judi online dan menjatuhkan sanksi pidana bagi pelakunya. Selain itu, KUHP Pasal 303 juga mengatur sanksi pidana bagi yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi.
Ragho menekankan dampak negatif perjudian terhadap masyarakat, terutama pemborosan uang dan potensi peningkatan kejahatan. Ia mendesak Pemerintah, TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak tegas para pelaku judi togel di Papua Barat Daya, khususnya di Kota Sorong, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. PETIR berkomitmen untuk terus mengawasi dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian yang ditemukan. (FJPK/Red)