Foto Khusus
Jakarta, 30 Januari 2025 – Korwil Jabodetabek Gerakan Jalan Lurus (GJL) Leo Siagian, menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Firli Bahuri, tidak hanya mengalami intervensi, tetapi juga dikriminalisasi. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas laporan dugaan intervensi terhadap KPK di masa kepemimpinan Firli, yang menurut Leo, terkait dengan kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Leo menyamakan situasi ini dengan pengalaman mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang mengaku pernah diintervensi oleh Presiden Jokowi terkait kasus e-KTP. Namun, menurut Leo, intervensi terhadap Firli dinilai lebih serius dan berujung pada kriminalisasi, ditandai dengan tuduhan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adanya laporan tahun lalu yang menuding Gibran dan Kaesang terlibat KKN dan pencucian uang (TPPU) menjadi sorotan. Laporan tersebut juga menyoroti hubungan bisnis kedua putra Presiden dengan PT SM, perusahaan yang pernah terlibat kasus pembakaran hutan dan dijatuhi tuntutan ganti rugi yang jauh lebih rendah dari tuntutan awal. Leo mencatat adanya keterkaitan antara pendirian perusahaan oleh putra Presiden dengan petinggi PT SM dan putusan pengadilan yang dianggap meringankan PT SM.
Leo menyimpulkan bahwa jika dugaan intervensi dan kriminalisasi terhadap Firli terbukti, maka hal tersebut merupakan tindakan yang jauh lebih berbahaya dan jahat. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi KPK dan penegakan hukum di Indonesia. (Leo Siagian, mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66 dan Korwil Gerakan Jalan Lurus Se-Jabodetabek, berharap Kapolda Metro Jaya dan Kapolri dapat menangani kasus ini dengan bijak agar tidak menimbulkan polemik dan citra negatif bagi kepolisian. Ia juga meminta Kapolri Listyo Sigit untuk menghindari tindakan yang dapat menciptakan preseden buruk.
(FJPK)