Adv. Agustinus Nahak, SH, MH
Jakarta, 3 Juli 2025 – Agustinus Nahak, SH, MH, praktisi hukum dan pengamat politik, memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Lokal. Menurutnya, putusan ini merupakan langkah signifikan dalam memutus mata rantai korupsi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu.
“Putusan MK ini sangat tepat dan patut diapresiasi,” ujar Agustinus Nahak. “Pemisahan pemilu akan mengurangi beban kerja penyelenggara, meminimalisir potensi kelelahan petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pemilu secara keseluruhan. Hal ini juga sejalan dengan upaya untuk menciptakan proses pemilu yang lebih bersih dan transparan, sehingga meminimalisir celah-celah korupsi.” Jelas Agustinus Nahak kepada awak media, Rabu (3/6/2025)
Agustinus Nahak menambahkan bahwa putusan MK ini juga memberikan kesempatan bagi KPU untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem penyelenggaraan pemilu. Agustinus Nahak menekankan pentingnya KPU untuk mempelajari putusan ini secara mendalam dan menerapkannya secara efektif dalam penyelenggaraan pemilu mendatang. “Putusan ini bukan hanya sekadar putusan hukum, tetapi juga momentum untuk perbaikan dan peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia,” tegasnya. Ia berharap putusan ini akan menjadi landasan bagi terwujudnya pemilu yang lebih berkualitas, efisien, dan bebas dari korupsi, karena keputusan ini bersifat final dan mengikat. (TIM NPLO)