Dukungan H Peli Yusuf Mantan Kader Demokrat terhadap Kebijakan Denda Rumah Tanpa Izin PBG

Dok.Ist

Jakarta, – Pemerintah akan menjatuhkan denda kepada masyarakat yang membangun rumah tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini diumumkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, pada Selasa (11/2/2025) seusai acara Mandiri Investment Forum di Jakarta. Kebijakan ini, menurut Menteri Maruarar, bertujuan edukatif, bukan untuk menghukum. Langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari H. Peli Yusuf, mantan kader Partai Demokrat Bidang Pengkaderan.

Menteri Maruarar menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengurus izin bangunan, meskipun prosesnya gratis dan cepat. Denda diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengurus izin sebelum membangun rumah. “Tujuannya adalah agar masyarakat segera mengurus izinnya, karena prosesnya gratis dan cepat. Membangun rumah tanpa izin tidak dibenarkan, dan nilai properti juga akan berbeda,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sistem reward and punishment sudah diterapkan di berbagai aspek kehidupan, seperti denda bagi wajib pajak yang menunggak. Sistem yang sama, menurutnya, perlu diterapkan dalam pembangunan rumah untuk menciptakan ketertiban dan kepastian legalitas. “Negara harus memberikan reward and punishment sesuai aturan. Jika tidak membayar pajak atau tidak melaporkan, akan dikenakan denda,” tegasnya.

Menteri Maruarar memastikan bahwa denda yang akan diterapkan tidak akan memberatkan masyarakat. Fokus utama kebijakan ini adalah edukasi, bukan hukuman. Kepemilikan izin PBG yang lengkap akan meningkatkan nilai properti, baik untuk jual beli maupun untuk keperluan warisan. “Bagaimana jika membangun rumah tanpa izin, tidak tercatat, dan tidak memiliki sertifikat? Bagaimana jika ingin menjual atau mewariskan rumah tersebut di kemudian hari?” tanyanya.

Menteri Maruarar juga kembali menegaskan bahwa pengurusan izin PBG gratis dan cepat. Ia meminta agar kebijakan ini tidak dipelintir seolah-olah pemerintah ingin menindak masyarakat. “Ini hanya untuk membuat administrasi lebih tertib dan legal, dan itu gratis serta cepat,” tegasnya.

H. Peli Yusuf menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk menciptakan ketertiban dalam pembangunan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Kebijakan ini sangat tepat dan perlu didukung. Kejelasan legalitas bangunan sangat penting untuk melindungi hak-hak masyarakat,” ujar H. Peli Yusuf dalam keterangan tertulisnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya memiliki izin bangunan yang sah. Selain menghindari masalah hukum di masa depan, izin yang lengkap juga akan meningkatkan nilai properti dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik rumah. (FJPK)